10 Tahun Reformasi dan 15 Tahun ELSAM
"Refleksi atas Arah Perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia:
Menjawab tantangan baru HAM"
Latar Belakang
Reformasi 1998 harus diakui sebagai tonggak awal pengakuan HAM di Indonesia. Tuntutan gerakan Reformasi, baik dalam respon terhadap krisis ekonomi maupun respon terhadap kekerasan Orde Baru, merupakan landasan dari tuntutan perubahan pada masa itu. Adopsi HAM ke dalam sistim ketatanegaraan dan hukum
Akan tetapi, keberhasilan yang dicatat diatas ternyata belum dapat dijadikan ukuran sukses yang memadai bagi kondisi HAM di Indonesia. Tantangan lama berupa resistensi dari politik lama yang mengakibatkan impunity, maupun tantangan baru dalam tarik menarik politik dalam negeri dan tekanan ekonomi global, muncul sebagai tantangan baru gerakan HAM di Indonesia. Dibatalkannya UU No.27/2004 tentang KKR, tidak adanya pelaku yang dihukum dalam Pengadilan HAM Ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok, kasus Lapindo Brantas, kenaikan harga BBM yang drastis, serta semakin lemahnya akses rakyat terhadap kebutuhan-kebutuhan primer, merupakan sedikit contoh problem riil HAM pada saat ini.
Situasi ekonomi global kerap dijadikan alasan bagi tidak terpenuhinya hak Ekosob. Padahal, bagi
Demokrasi multi partai, otonomi daerah yang sebelumnya diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan rakyat, ternyata hanya menguntungkan golongan kepentingan politik elit baik di tingkat pusat maupun daerah. Bukannya melahirkan kebijakan yang aspiratif bagi masyarakat, para pembuat kebijakan justru membuat kebijakan yang merepresi hak untuk berekspresi, memarjinalkan perempuan, dan melemahkan perekonomian rakyat.
Perkembangan situasi di atas memperlihatkan bahwa perjuangan HAM tidak dapat lagi dimaknai hanya sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi negara. Perjuangan HAM yang dulu merupakan respon terhadap rejim otoritarian pun tidak dapat lagi hanya dimaknai dalam pola yang sama, khususnya ketika pelaku pelanggaran HAM semakin beragam, batas antara negara sebagai pelaku dan non negara semakin tidak jelas. Bentuk advokasi HAM pun semakin kompleks, dari yang dulu berbasiskan kepada kasus, kini masuk ke ranah pembuatan kebijakan, bahkan juga implementasi kebijakan. Oleh karena itu, peringatan 10 tahun Reformasi tidak saja penting sebagai sebuah peringatan atas keberhasila menumbangkan rejim Suharto, tetapi merupakan momentum bagi refleksi atas gerakan HAM selam kurun waktu tersebut.
Tujuan
Oleh karena itu, dalam rangka momentum 10 tahun Reformasi dan juga peran serta ELSAM dalam advokasi HAM selama 15 tahun, dan untuk menjawab tantangan HAM di masa kini dan mendatang, beberapa persoalan HAM akan dibahas melalui serangkaian kegiatan. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk:
- Melakukan refleksi terhadap advokasi HAM selama kurun 15 tahun terakhir
- Merumuskan tantangan HAM pasca-reformasi
- Mengembangkan gerakan advokasi HAM di Indonesia
- Memperkuat dukungan politik bagi penegakan HAM di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar